Jumat, 18 November 2011

Doa Si Kecil Untuk Mama

Bagaimana kabar bunda hari ini? Smoga bunda baik-baik saja...nanda juga di sini baik-baik saja bunda... Allah sayang banget deh sama nanda. Allah juga yang menyuruh nanda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta nanda sama bunda....

Bunda, ingin sekali nanda menyapa perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk nanda diami walaupun hanya sesaat...

Bunda, sebenarnya nanda ingin lebih lama nebeng di rahim bunda, ruang yang kata Allah paling kokoh dan paling aman di dunia ini... tapi rupanya bunda tidak menginginkan kehadiran nanda, jadi sebagai anak yang baik, nanda pun rela menukarkan kehidupan nanda demi kebahagiaan bunda. Walaupun dulu, waktu bunda meluruhkan nanda, sakit banget bunda....badan nanda rasanya seperti tercabik-cabik... dan keluar sebagai gumpalan darah yang menjijikan apalagi hati nanda, nyeri, merasa seperti aib yang tidak dihargai dan tidak diinginkan.

Tapi nanda tidak kecewa kok bunda... karena dengan begitu, bunda telah mengantarkan nanda untuk bertemu dan dijaga oleh Allah bahkan nanda dirawat dengan penuh kasih sayang di dalam syurga Nya.

Bunda, nanda mau cerita, dulu nanda pernah menangis dan bertanya kepada Allah, mengapa bunda meluruhkan nanda saat nanda masih berupa wujud yang belum sempurna dan membiarkan nanda sendirian di sini? Apa bunda tidak sayang sama nanda? Bunda tidak ingin mencium nanda? Atau jangan-jangan karena nanti nanda rewel dan suka mengompol sembarangan? Lalu Allah bilang, bunda kamu malu sayang... kenapa bunda malu? karena dia takut kamu dilahirkan sebagai anak haram... anak haram itu apa ya Allah? Anak haram itu anak yang dilahirkan tanpa ayah... Nanda bingung dan bertanya lagi sama Allah, ya Allah, bukannya setiap anak itu pasti punya ayah dan ibu? Kecuali nabi Adam dan Isa? Allah yang Maha Tahu menjawab bahwa bunda dan ayah memproses nanda bukan dalam ikatan pernikahan yang syah dan Allah Ridhoi. Nanda semakin bingung dan akhirnya nanda putuskan untuk diam.

Bunda, nanda malu terus-terusan nanya sama Allah, walaupun Dia selalu menjawab semua pertanyaan nanda tapi nanda mau nanyanya sama bunda aja, pernikahan itu apa sih? Kenapa bunda tidak menikah saja dengan ayah? Kenapa bunda membuat nanda jadi anak haram dan mengapa bunda mengusir nanda dari rahim bunda dan tidak memberi kesempatan nanda hidup di dunia dan berbakti kepada bunda? Hehe,,,maaf ya bunda, nanda bawel banget... nanti saja, nanda tanyakan bunda kalau kita ketemu

Oh ya Bunda, suatu hari malaikat pernah mengajak jalan-jalan nanda ke tempat yang katanya bernama neraka. Tempat itu sangat menyeramkan dan sangat jauh berbeda dengan tempat tinggal nanda di syurga. Di situ banyak orang yang dibakar pake api lho bunda...minumnya juga pake nanah dan makannya buah-buahan aneh, banyak durinya...yang paling parah, ada perempuan yang ditusuk dan dibakar kaya sate gitu, serem banget deh bunda.

Lagi ngeri-ngerinya, tiba-tiba malaikat bilang sama nanda, Nak, kalau bunda dan ayahmu tidak bertaubat kelak di situlah tempatnya...di situlah orang yang berzina akan tinggal dan disiksa selamanya. Seketika itu nanda menangis dan berteriak-teriak memohon agar bunda dan ayah jangan dimasukkan ke situ.... nanda sayang bunda... nanda kangen dan ingin bertemu bunda... nanda ingin merasakan lembutnya belaian tangan bunda dan nanda ingin kita tinggal bersama di syurga... nanda takut, bunda dan ayah kesakitan seperti orang-orang itu...

Lalu, dengan lembut malaikat berkata... nak,kata Allah kalau kamu sayang, mau bertemu dan ingin ayah bundamu tinggal di syurga bersamamu, tulislah surat untuk mereka... sampaikan berita baik bahwa kamu tinggal di syurga dan ingin mereka ikut, ajaklah mereka bertaubat dan sampaikan juga kabar buruk, bahwa jika mereka tidak bertaubat mereka akan disiksa di neraka seperti orang-orang itu.

Saat mendengar itu, segera saja nanda menulis surat ini untuk bunda, menurut nanda Allah itu baik banget bunda.... Allah akan memaafkan semua kesalahan makhluk Nya asal mereka mau bertaubat nasuha... bunda taubat ya? Ajak ayah juga, nanti biar kita bisa kumpul bareng di sini... nanti nanda jemput bunda dan ayah di padang Mahsyar deh... nanda janji mau bawain minuman dan payung buat ayah dan bunda, soalnya kata Allah di sana panas banget bunda... antriannya juga panjang, semua orang sejak jaman nabi Adam kumpul disitu... tapi bunda jangan khawatir, Allah janji, walaupun rame kalo bunda dan ayah benar-benar bertaubat dan jadi orang yang baik, pasti nanda bisa ketemu kalian.

Bunda, kasih kesempatan buat nanda ya.... biar nanda bisa merasakan nikmatnya bertemu dan berbakti kepada orang tua, nanda juga mohon banget sama bunda...jangan sampai adik-adik nanda mengalami nasib yang sama dengan nanda, biarlah nanda saja yang merasakan sakitnya ketersia-siaan itu. Tolong ya bunda, kasih adik-adik kesempatan untuk hidup di dunia menemani dan merawat bunda saat bunda tua kelak.

Sudah dulu ya bunda... nanda mau main-main dulu di syurga.... nanda tunggu kedatangan ayah dan bunda di sini... nanda sayang banget sama bunda....muach!

mudah2an ni surat bisa jadi bahan renungan qt semua...
makasih...

Kisah Seorang Anak Jalanan

Siang itu pemandangan di pertigaan Gellael tidak berbeda dengan hari-hari biasa. Pemandangan ketika lampu lalu lintas menyala merah. Pemandangan ketika anak-anak jalanan berhamburan menghampiri orang-orang yang terpaksa berhenti. Pemandangan ketika anak-anak menjulurkan tangan -- sebagian sambil mengelus-elus perut, sebuah ungkapan yang menggantikan kalimat "aku lapar". Pemandangan ketika seorang ibu ikut menjulurkan tangan kanannya, sementara tangan kiri menahan kain yang menutupi tubuh bayinya -- sebuah ungkapan kasih naluriah seorang ibu yang sedang melindungi bayinya dari panas terik matahari.
Beberapa orang tidak mempedulikan anak-anak ini, tetapi ada juga pengendara motor yang merogoh kantong atau pengendara mobil yang merogoh tempat uang receh di pintu mobilnya. Uang yang memang sudah dipersiapkan untuk keperluan seperti ini, ataupun keperluan lain juga.
Begitu lampu hijau menyala, anak-anak ini menyingkir; ibu dengan bayinya juga ikut menyingkir. Sebagian naik ke jalur hijau, sebagian lagi kembali ke pinggir jalan, menunggu lampu merah menyala kembali. Para pengendara yang sudah memberi uang receh maupun yang tidak punya kepedulian juga melanjutkan perjalanannya.
Inilah pemandangan sehari-hari di persimpangan Gellael.

Uyan, seorang anak berumur delapan tahun juga ikut menghambur kejalan begitu lampu menyala merah. Anak ini juga ikut mencari makan. Ayahnya, seorang bapak jalanan; ibunya, seorang ibu jalanan terpaksa membiarkan anaknya hidup dengan cara seperti ini.
Ibunya pernah bercerita, sejak bayi anaknya ini sudah ikut mencari makan, dengan cara menangis dalam gendongan. Sekarang mereka sudah berpisah. Masih-masing mencari makan di tempat terpisah. Ayah mengemis di pasar, ibu mencari uang di perempatan sekitar beberapa kilometer dari persimpangan Gellael.
Dulu, keluarga ini selalu berkumpul begitu malam tiba, tetapi akhir-akhir ini Uyan sudah malas pulang ke pondok orang tuanya. Ia lebih suka berkumpul dengan teman-temannya di emperen stasion. Lebih ramai, dan kadang-kadang bisa ikut menonton televisi, melihat orang-orang kaya dengan rumah bagusnya.
Kadang ia main ke tempat orang tuanya, mereka juga kadang-kadang menengoknya di stasion. Melihat apakah anak mereka satu-satunya ini bisa makan di dunia yang katanya begitu kejam ini.
Uyan tidak pernah ingat mulai kapan mencari makan sendiri, yang pasti bukan orang tuanya yang menyuruh. Ia melihat teman-temannya meminta uang di dekat lampu merah, ia menganggapnya sebagai sebuah bentuk permainan. Lama kelamaan melakukannya karena merasa itu harus dilakukan kalau tidak ingin kelaparan. Sama sekali tidak seorangpun menyuruh atau memaksanya.
***
Tidak ada yang istimewa siang itu, suasananya di persimpangan Gellael biasa-bisa saja. Tetapi entah datang darimana, tiba-tiba beberapa orang berlarian ke arah anak-anak yang sedang mencari makan, lalu melakukan penangkapan, Uyan dan kawan-kawannya tidak sempat melarikan diri. Ibu dengan anak dalam gendongannya juga tidak sempat melarikan diri. Semua dimasukkan ke dalam sebuah truk tertutup.
Truk ini melaju ke tempat yang tidak diketahui oleh Uyan. Seandainyapun bisa melihat keluar, ia tetap tidak akan bisa tahu ke arah mana truk membawanya. Anak ini sangat ketakutan, apalagi ketika teringat cerita menakutkan tentang orang-orang yang menangkap anak jalanan. Katanya kalau sudah tertangkap, tidak ada yang bisa kembali, tidak tahu entah dibawa ke mana. Seseorang pernah berkata, anak jalanan yang tertangkap akan dibuang ketempat yang sangat jauh.
Perjalanan truk ini pasti sangat jauh, ia bisa merasakannya. Akhirnya truk ini terasa melambat setelah memasuki sebuah belokan, bahkan akhirnya berhenti. Mereka telah sampai ke suatu tempat, tempat yang tidak dikenalnya. Begitu bagian belakang truk terbuka, seseorang dengan lembut menyuruh mereka semua keluar.
Begitu turun, setiap anak mendapat minuman. Lalu anak laki-laki dipisahkan dari anak perempuan. Yang perempuan disuruh mengikuti dua orang wanita ke sebuah bangunan, sedangkan Uyan dan kawan-kawannya disuruh mengikuti tiga orang pria ke sebuah bangunan juga, ternyata tempat untuk mandi. Setiap anak menerima sepasang pakaian baru yang bersih begitu selesai mandi.
"Semua berkumpul ke bangunan itu," kata seorang bapak sambil menunjuk bangunan besar di dekat tempat mereka mandi. Bangunan ini isinya meja-meja panjang penuh dengan piring dan makanan. Anak ini makin heran dan entah mengapa malah makin ketakutan.
Sesudah makan mereka disuruh keluar lagi, anak laki-laki dan wanita kembali dipisahkan, kali ini anak laki-laki digiring ke sebuah bangunan. Anak perempuan juga digiring menuju bangunan di depannya. Kedua bangunan dipisahkan oleh sebuah tanah lapang. Setiap empat anak disuruh memasuki sebuah kamar. Uyan dan tiga anak lain disuruh masuk ke sebuah kamar dengan tempat tidur susun, kamar yang tampak bersih.
"Kalian tidur disini," kata bapak yang menyuruh mereka masuk. Lalu berkata kepada Uyan, "kamu tidur di atas sini," mungkin karena Uyanlah yang paling kecil di antara ketiga temannya.
Hari belum begitu malam, tetapi Uyan dan teman-temannya tidak punya pilihan, mereka harus tidur. Uyan tidak mengantuk, tetapi entah mengapa langsung tertidur begitu kepalanya menyentuh bantal yang empuk. Untuk pertama kalinya ia tidur di atas tempat tidur empuk dan bersih.
Ia terbangun begitu mendengar bunyi keras didalam kamar, seperti sirine mobil polisi. Lalu terdengar suara dari kotak hitam di salah satu ujung langit-langit kamar. Suara yang menyuruh mereka keluar dan berkumpul di lapangan yang memisahkan tempat anak laki-laki dengan anak perempuan.
Setelah mandi dan makan, sarapan yang membuat perut Uyan sakit, karena tidak terbiasa sarapan pagi, beberapa pria mengantar mereka ke sebuah bangunan lain lagi. Bangunan dengan sebuah ruangan yang sangat besar. Sudah banyak anak berkumpul di dalamnya, anak-anak yang tidak dikenal oleh Uyan. Menurutnya jumlahnya sekitar jumlah anak di limapuluh perempatan yang ada lampu merahnya. Semuanya memakai pakaian sama, kaos dengan tulisan yang tidak bisa dibacanya.
"Jangan takut, kami mengumpulkan kalian di sini bukan untuk menghukum kalian. Kami mengumpulkan kalian demi masa depan kalian sendiri," kata seorang pria yang duduk di meja menghadap ke arah mereka. Pria ini tampak baik dan penuh belas kasihan, jenis orang yang sangat disukai oleh Uyan.
"Kami akan mendidik kalian menjadi orang-orang yang berguna bagi masyarakat," lanjutnya dengan penuh semangat, "kami akan mendidik kalian supaya tidak menjadi sampah masyarakat lagi."
Uyan tidak mampu mengerti perkataan orang ini, pikirannya melayang ke persimpangan dimana ia seharusnya mencari uang. Juga teringat orang tuanya. Saat ini mereka mungkin masih belum tahu penangkapan itu. Mereka baru mulai mencarinya kalau ia tidak muncul di pondok selama beberapa minggu. Seandainya mereka sudah mendengarnya, ia berharap mereka tidak terlalu cemas.
Menurutnya, bapak ini sudah berbicara sekitar duapuluh kali lampu merah berganti ketika pantatnya mulai terasa sakit. Ia tidak tahan duduk diam seperti ini, benar-benar membosankan. Apalagi tidak bisa berbuat apa-apa, beberapa orang mengawasi mereka. Bapak ini terus berbicara tentang sesuatu yang tidak dimengertinya, tanpa peduli dengan anak-anak yang sedang ketakutan, takut karena belum mengerti.
Uyan tahu banyak orang yang baik dan mengasihi dia. Ia juga tahu orang-orang di tempat ini juga baik, tetapi ia merasa takut. Ia sudah sudah terbiasa dengan orang-orang yang menolong tanpa ikatan. Ia sudah terbiasa dengan orang-orang yang pergi begitu saja setelah menolongnya. Ia sekarang ketakutan karena orang-orang baik ini berbicara tentang hal-hal yang tidak dipahaminya.
Akhirnya bapak ini selesai berbicara, lalu anak-anak dibawa ke sebuah bangunan yang penuh dengan mesin dan potongan kayu. Anak-anak dipisahkan ke dalam beberapa kelompok. Kelompok Uyan disuruh berkumpul didekat seorang bapak yang sedang merekatkan potongan kayu. Setelah beberapa saat, potongan-potongan itu menjadi sebuah mobil mainan.
Seorang bapak berkata, "Kalian akan diajarkan supaya bisa melakukan hal seperti ini, juga ketrampilan lainnya."
Selama beberapa hari berikutnya, anak-anak ini bekerja di bangunan yang ternyata bernama bengkel. Kadang-kadang mereka juga disuruh masuk ke sebuah bangunan yang ada papan putih di depannya. Seorang bapak mencoret-coret papan itu, lalu menyuruh mereka menulis garis-garis-garis aneh seperti itu. "lihat ke papan tulis", "tulis ke buku kalian", membuat Uyan tahu papan putih itu namanya papan tulis, benda di tangannya bernama buku tulis.
Setelah beberapa minggu ia mulai bosan. Sudah tahu nama hari, jam, cara membuat mainan dari kayu, tidak membuatnya merasa nyaman. Ia sudah belajar banyak hal, tetapi malah merasa bosan. Bosan duduk berjam-jam membuat mainan, bosan mencoret-coret buku tulis, bosan mengingat bentuk corat-coret itu. Bosan mendengar orang lain berbicara panjang lebar. Ia merindukan suasana ketika berlarian setiap kali lampu merah menyala lalu menyingkir begitu lampu hijau menyala.
Makan teratur, disiplin kerja, tidur teratur, sudah menjadi kata yang akrab di telinganya. Tetapi rasanya lebih enak makan kalau sudah dapat uang. Lebih enak tidur di emperan stasion, bisa tidur kalau sudah mengantuk. Lebih enak menonton polisi mengejar orang yang tidak pakai helm daripada menulis huruf-huruf aneh. Kebosanan membuatnya merindukan pandangan orang-orang yang mengasihi mereka, orang-orang yang nemberi uang lalu pergi.
Suatu hari, ia menemukan banyak tutup botol di sebuah bak sampah. Diam-diam ia mengambil dan menyembunyikannya di kamar -- dibawah lemari. Tidak akan ada yang menemukannya di situ. Juga mengambil beberapa paku kecil serta sepotong kayu sebesar baterei dari bengkel. Diam-diam, ketika tidak ada orang di kamar, ia memaku tutup botolnya di sepanjang kayu ini. Bagian pertama rencananya selesai, ketika alat buatannya bisa mengeluarkan bunyi setiap kali dipukul.
Beberapa hari kemudian ia mendapat kesempatan melarikan diri. Ketika teman-temanya sudah tidur, diam-diam ia keluar kamar, lalu memanjat tembok, tidak sampai seperempat jam ia sudah menjadi orang bebas. Dalam hati ia berkata, "aku punya cerita yang bagus untuk diceritakan kepada teman-teman."
Ia tidak tahu berada dimana sekarang -- tidak masalah. Sudah sering orang tuanya membawanya berpindah-pindah. Yang harus dilakukannya hanyalah mencari tempat perhentian bis, lalu naik sambil memukul-mulul tutup botolnya.
Sekarang ia hanya perlu berjalan mengikuti arah bis yang lewat, pasti ada tempat perhentian bis beberapa kilometer lagi. Lalu tidur begitu sampai, besok pagi baru naik -- tidak perduli naik kemana. Masih banyak orang yang penuh belas kasihan.
Ia tidak tahu berada di kota apa sekarang, tidak tahu orang tuanya di mana. Mereka telah mengajarkannya mencari makan dan hidup, semoga mereka tidak terlalu mengkhawatirkannya. Ia akan mencari mereka nanti, tidak sekarang. Saat ini ia harus pergi sejauh-jauhnya dulu.
Uyan sama sekali tidak mengantuk, ia telah belajar tentang jam, sehingga tahu telah berjalan selama berjam-jam ketika akhirnya menemukan tempat perhentian bis. Seseorang sedang tidur di situ, pasti orang gila karena membawa buntalan pakaian -- tidak apa-apa. Ia membaringkan diri agak jauh dari orang gila itu, lalu tertidur.
***
Besok ia akan pergi ke suatu tempat yang tidak diketahuinya -- tidak apa-apa, masih banyak orang yang mengasihi anak jalanan. Ia cuma tinggal memukul-mukul tutup botolnya di sebuah persimpangan, persimpangan yang ada lampu merahnya.
Ia baru akan berhenti menjadi anak jalanan kalau sudah tidak ada lagi orang yang punya belas kasihan. Ya, ia baru akan berhenti menjadi anak jalanan kalau orang-orang yang memberi uang lalu pergi itu sudah tidak ada lagi.
Kalau mereka masih ada, ia akan tetap menjadi anak jalanan, lalu menjadi bapak jalanan, lalu kemudian menjadi kakek jalanan.


Taman Yang Paling Indah Hanya Taman Kami

Allah yang baik,
senang deh aku sudah di sini
tak ada lagi mama yang galak
dan paman yang sering membentak

Allah yang baik,
bolehkah aku bergabung
dengan teman-temanku di sebelah sana
yang sedang menyanyi gembira,
"taman yang paling indah hanya taman kami..."

aku suka sekali lagu itu
tapi tak pernah bisa menyanyikannya sepenuh hati
karena sebelum ini,
aku hanya bisa mendengar lagu itu
dari balik dinding rumah
sayup-sayup
seperti memanggil-manggil untuk bergabung, bergembira
tapi aku bukan burung yang punya sayap
aku tak bisa terbang ya Allah,
keluar barang sebentar dari rumahku yang pengap

Setiap pulang sekolah
dan ayah sedang tak ada di rumah
paman menyuruhku rebah
kadang-kadang menghadapnya, kadang-kadang
membelakanginya.
lalu aku tak tahu apa yang dilakukannya, ya Allah
tapi rasanya sakit sekali
badanku sakit
tulangku sakit
pahaku sakit
mataku sakit
karena airmataku habis menahan jerit.

Allah yang baik,
aku kangen ibu, bukan mama
mama bukan ibu yang melahirkanku
mama adalah istri ayah yang baru
yang lebih sayang pada anaknya sendiri
bayi mungil yang lucu

aku sih sayang pada adikku itu, ya Allah.
tapi aku takut, setiap kali aku mencium adik
tangan mama mampir di wajahku,
rasanya lebih sakit dari kejedot kusen pintu.
setiap kali aku mencubit pipi montok adik
tangan mama memuntir kupingku
sampai hampir putus rasanya, ya Allah.
mungkin satu kali pernah berdarah aku tak ingat lagi

Allah yang baik,
pernah satu kali mama membekap mulutku rapat-rapat
aku seperti ikan di pasar, yang megap-megap ingin hidupa
ku menjerit memanggil-manggil ayah
tapi mama semakin kencang mencekik leherku
seperti film-film pembunuhan yang pernah kulihat
di televisi. betul ya Allah, aku nggak bohong, lho.
di sekolah aku kan diajar bu guru nggak boleh bohong,
baik kepada orang lain apalagi kepada Allah.

Tapi mungkin memang aku yang cengeng ya Allah,
aku selalu menangis bila paman melakukan terus menerus perbuatannya yang membuatku sakit
aku pernah berpikir untuk mengambil pisau dan menusuknya seperti pada sinetron-sinetron yang pernah kulihat.
tapi aku tak pernah berani.
bahkan ketika ayah sedang di rumah, dan memelukku pun,aku tak berani bercerita apa-apa kepadanya.

Di buku-buku cerita, aku lihat anak-anak seumurku selalu manja pada ayah dan ibunya
mereka bisa naik pundak sampai menginjak kepala
lalu tertawa-tawa bersama.
lalu orangtua menggelitiki perut anak-anaknya
menciumi sepuasnya-puasnya, sampai si anak memang rasanya seperti hampir mati juga
tapi mati karena rasa geli dan bahagia
mengapa hal itu tak pernah terjadi padaku, ya Allah?

Apakah para penulis di buku-buku cerita itu berbohong,
mereka hanya mengarang yang indah-indah saja?
kalau begitu hukumlah mereka ya Allah
karena membuat anak-anak sepertiku tambah sedih
tak pernah merasakan apa yang mereka tulis di buku-buku itu.

Teman-temanku di sekolah selalu ngomong tentang pleistesyen dan boneka berbi,
aku tak pernah iri lho, ya Allah.
bener deh, suwer!
aku tak pernah iri soal mainana
ku ingin hanya ada dua ciuman berbarengan
dari mama di pipi kanan, dari ayah di pipi kiri
kalau ayah pulang ke rumah,
mama kadang-kadang mau tersenyum padaku, aku akui itu ya Allah,
tapi tetap saja dia tidak pernah mau menciumku.

Aku ingin sekali ingin bercanda dengan mama dan adik kecilku yang lucu,
apalagi kalau ayah sedang tidak di rumah.
tapi selalu aku disuruh mama menemani paman,
yang membuatku terus menjerit kesakitan.

Ya Allah,
kenapa mama tak pernah mengelus airmataku ketika aku kesakitan?
kenapa mama malah menampar wajahku berulang kali?
kenapa mama malah membekap mulutku begitu kencang?
kenapa mama malah mencekik leherku seperti teman-teman mencekik belut sampai mati pada perlombaan tujuh belas agustus di sekolah?

Allah yang baik,
tapi sekarang aku gembira, suwer!
di sini banyak sekali teman-teman
kuyang bernyanyi riang.

bolehkah aku bergabung dengan mereka sekarang ya Allah,
aku ingin sekali menyanyikan, "taman yang paling indah..."
mumpung sedang nggak ada mama dan paman.
boleh ya?

Oh iya, kalau Allah nggak keberatan sekalian panggil saja semua kawan-kawanku yang tak pernah menyanyikan lagu di rumah mereka dengan bahagia.
semua kawan-kawanku yang selalu menangis kesakitan.

biarkan kami semua bernyanyi di sini saja ya Allah,
menyanyi bersama-sama, menari bersama-sama, tertawa bersama-sama,
berpelukan bersama-sama, dorong-dorongan,
pukul-pukulan, cubit-cubitan,
lalu menyanyi lagi bersama-sama sambil bergandengan tangan.

boleh kan ya Allah?

oh iya, sebelum aku bergabung bersama teman-teman di sana,
namaku Riska Rosiana.
Allah bisa memanggilku Riska atau Rosi,
atau dipanggil Ana juga boleh.

Dadah Allah,
aku mau ikut nyanyi dulu ya?
Allah nggak akan marah seperti mama, 'kan?

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sejarah

Masa awal kemerdekaan (1945-1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini tidak diketuhi secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.

[Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.

Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)

DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.

Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

[sunting] Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.

Masa Orde Baru (1966-1999)

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
  1. Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
  2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
  3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.

Masa reformasi (1999-sekarang)

Banyaknya skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Hak

DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interplasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak imunitas

Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak anggota

Anggota DPR mempunyai hak:
  • mengajukan usul rancangan undang-undang
  • mengajukan pertanyaan
  • menyampaikan usul dan pendapat
  • memilih dan dipilih
  • membela diri
  • imunitas
  • protokoler
  • keuangan dan administratif

 Kewajiban anggota

Anggota DPR mempunyai kewajiban:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • menaati tata tertib dan kode etik
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

JUAL BELI PASAL DI DPR


KPK akan tindaklanjuti dugaan jual beli pasal di DPR
JAKARTA. Kabar adanya praktik jual beli pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) di DPR menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berjanji akan segera menindak praktik-praktik tersebut jika sudah ada laporan.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan instansinya akan segera menindak praktik jual beli pasal dalam RUU di DPR sebagaimana dikemukakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Busyro, apa pun persoalannya jika masuk dalam ranah KPK akan ditindak lanjutkan. Namun sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli RUU tersebut. Jadi KPK dalam posisi menunggu. "KPK akan tindak jika sudah dapat laporan," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, dalam Media Briefing dengan Media, Kamis (17/11).

Sementara, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengamini pernyataan ketua MK Mahfud MD tersebut. Menurutnya, ketika masih menjabat petinggi di Kepolisian RI, praktik-praktik semacam itu sudah sering terjadi. Setiap mempertahankan pasal itu ada harganya. "Praktik itu memang dulu terjadi, tapi sekarang pak Mahfud yang lebih tahu," ujarnya.

Jadi menurutnya, jika Mahfud mengelindingkan persoalan ini sekarang, itu memang sudah lama terjadi. Apalagi Mahfud adalah bekas anggota DPR, sehingga, Bibit yakin ketua MK lebih banyak tahu terkait praktik jual beli pasal tersebut. Jadi Bibit tidak heran, kalau sekarang persoalan itu menjadi ramai.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD membongkar prakti jual beli pasal suatu UU di DPR. Hal itu menurutnya semakin merajalela setiap hari. Pernyataan tersebut didasarkan pada pengalamannya sebagai mantan anggota DPR. Akibatnya, banyak yang kalah ketika di ujimaterikan di MK




NASIONAL - HUKUM
Kamis, 17 November 2011 , 18:45:00

JAKARTA - Calon Pimpinan KPK, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengabaikan kasus-kasus kecil.
"Harus diberantas semua. Baik kasus besar maupun kecil," katanya di diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI,  di Jakarta, Kamis (17/11).

"Korupsi ibarat rayap, gerogot dari bawah sampai atap. Kalau dibiarkan,  negara bisa runtuh," tambahnya.

Makanya, kata dia, kasus besar yang ditangkap oleh KPK tetap lembaga anti korupsi itu yang menindaknya dengan melibatkan kepolisian. Tapi, lanjut dia, kalau KPK dapat menangkap kasus yang kecil, berikan kepada kepolisian.

Dia pun menilai selama ini kelemahan KPK adalah bisa menangkap tapi tidak bisa menindak. "KPK juga tebang pilih dan terkesan pesanan. Yang ditindak pun kasus kecil-kecil. Sehingga daya pengembalian kerugian negara menjadi kecil," kata Aryanto.

Dia pun menilai, KPK sering melakukan tindakan tidak profesional dan belum mampu memerbaiki peringkat Indonesia soal korupsi di dunia.
Capim KPK lain, Handoyo Sudrajad mengatakan, pencegahan harus dilakukan KPK dengan dua titik berat yakni manusia dan sistem. Untuk manusia, dia mengatakan, harus ada peningkatan integritas aparat dengan harapan dapat mencegah niat melakukan tindak pidana korupsi. "Etos kerja ke depan harus ditingkatkan," katanya lagi.

Untuk sistem, ia menuturkan,  kajian sistem penyelenggaraan negara guna meminimalisasikan kesempatan tindak pidana korupsi menjadi berkurang harus dilakukan. "Perlu dilakukan pencegahan korupsi di bidang penerimaan negara. Dengan pemahaman peningkatan penerimaan negara akan mebiayai pembangunan di berbagai bidang bagi masyarakat," ungkapnya.

Capim KPK lainnya, Bambang Widjojanto menegaskan, selama ini banyak pihak yang banyak bicara soal korupsi yang marak. "Tapi pemberantasannya tidak ada," kata Bambang.

Dia menegaskan, salah besar bila memberantas korupsi hanya dengan penindakan.

Bambang memaparkan, harus ada peningkatan kemampuan agar bisa menindak kejahatan yang dilakukan dengan sistem enginering.

"Road map harus ada," tegasnya.

Pengacara senior itu menambahkan, DPR harus bisa bermitra dengan KPK untuk menjalankan fungsi pengawasannya. "Karena banyak ahli di KPK yang bisa menyampaikan modus operandi korupsi kepada DPR untuk meningkatkan pengawasan," kata Bambang.

Seperti diketahui, Fraksi PAN mengundang semua capim KPK dalam diskusi ini untuk memberikan paparan dan gagasan sebelum proses fit and propert test dimulai 21 November 2011.