Jumat, 18 November 2011

JUAL BELI PASAL DI DPR


KPK akan tindaklanjuti dugaan jual beli pasal di DPR
JAKARTA. Kabar adanya praktik jual beli pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) di DPR menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berjanji akan segera menindak praktik-praktik tersebut jika sudah ada laporan.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan instansinya akan segera menindak praktik jual beli pasal dalam RUU di DPR sebagaimana dikemukakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Busyro, apa pun persoalannya jika masuk dalam ranah KPK akan ditindak lanjutkan. Namun sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli RUU tersebut. Jadi KPK dalam posisi menunggu. "KPK akan tindak jika sudah dapat laporan," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, dalam Media Briefing dengan Media, Kamis (17/11).

Sementara, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengamini pernyataan ketua MK Mahfud MD tersebut. Menurutnya, ketika masih menjabat petinggi di Kepolisian RI, praktik-praktik semacam itu sudah sering terjadi. Setiap mempertahankan pasal itu ada harganya. "Praktik itu memang dulu terjadi, tapi sekarang pak Mahfud yang lebih tahu," ujarnya.

Jadi menurutnya, jika Mahfud mengelindingkan persoalan ini sekarang, itu memang sudah lama terjadi. Apalagi Mahfud adalah bekas anggota DPR, sehingga, Bibit yakin ketua MK lebih banyak tahu terkait praktik jual beli pasal tersebut. Jadi Bibit tidak heran, kalau sekarang persoalan itu menjadi ramai.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD membongkar prakti jual beli pasal suatu UU di DPR. Hal itu menurutnya semakin merajalela setiap hari. Pernyataan tersebut didasarkan pada pengalamannya sebagai mantan anggota DPR. Akibatnya, banyak yang kalah ketika di ujimaterikan di MK




NASIONAL - HUKUM
Kamis, 17 November 2011 , 18:45:00

JAKARTA - Calon Pimpinan KPK, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengabaikan kasus-kasus kecil.
"Harus diberantas semua. Baik kasus besar maupun kecil," katanya di diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI,  di Jakarta, Kamis (17/11).

"Korupsi ibarat rayap, gerogot dari bawah sampai atap. Kalau dibiarkan,  negara bisa runtuh," tambahnya.

Makanya, kata dia, kasus besar yang ditangkap oleh KPK tetap lembaga anti korupsi itu yang menindaknya dengan melibatkan kepolisian. Tapi, lanjut dia, kalau KPK dapat menangkap kasus yang kecil, berikan kepada kepolisian.

Dia pun menilai selama ini kelemahan KPK adalah bisa menangkap tapi tidak bisa menindak. "KPK juga tebang pilih dan terkesan pesanan. Yang ditindak pun kasus kecil-kecil. Sehingga daya pengembalian kerugian negara menjadi kecil," kata Aryanto.

Dia pun menilai, KPK sering melakukan tindakan tidak profesional dan belum mampu memerbaiki peringkat Indonesia soal korupsi di dunia.
Capim KPK lain, Handoyo Sudrajad mengatakan, pencegahan harus dilakukan KPK dengan dua titik berat yakni manusia dan sistem. Untuk manusia, dia mengatakan, harus ada peningkatan integritas aparat dengan harapan dapat mencegah niat melakukan tindak pidana korupsi. "Etos kerja ke depan harus ditingkatkan," katanya lagi.

Untuk sistem, ia menuturkan,  kajian sistem penyelenggaraan negara guna meminimalisasikan kesempatan tindak pidana korupsi menjadi berkurang harus dilakukan. "Perlu dilakukan pencegahan korupsi di bidang penerimaan negara. Dengan pemahaman peningkatan penerimaan negara akan mebiayai pembangunan di berbagai bidang bagi masyarakat," ungkapnya.

Capim KPK lainnya, Bambang Widjojanto menegaskan, selama ini banyak pihak yang banyak bicara soal korupsi yang marak. "Tapi pemberantasannya tidak ada," kata Bambang.

Dia menegaskan, salah besar bila memberantas korupsi hanya dengan penindakan.

Bambang memaparkan, harus ada peningkatan kemampuan agar bisa menindak kejahatan yang dilakukan dengan sistem enginering.

"Road map harus ada," tegasnya.

Pengacara senior itu menambahkan, DPR harus bisa bermitra dengan KPK untuk menjalankan fungsi pengawasannya. "Karena banyak ahli di KPK yang bisa menyampaikan modus operandi korupsi kepada DPR untuk meningkatkan pengawasan," kata Bambang.

Seperti diketahui, Fraksi PAN mengundang semua capim KPK dalam diskusi ini untuk memberikan paparan dan gagasan sebelum proses fit and propert test dimulai 21 November 2011.
 

2 komentar:

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. email yang sudah terdaftar di studentsite bisa di ganti gag yah?
      kalo bisa gmana cara nya ya kak.
      karena email lama saya yang terdaftar di studentsite tidak bisa di buka.

      Hapus