Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah
terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan bagian dari komitmen pemerintah
untuk mewujudkan clean government and good governance.
Namun pada pelaksanaannya, perubahan dan pembaruhan (Reformasi Birokrasi) yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut, tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik (efektif dan efesien) tanpa kesejahteraan yang layak dari pemerintah.
Remunerasi sendiri sejatinya adalah salah satu dampak dari Reformasi
Birokrasi. Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Dr, Muh. Marwan, M.Si, Direktur Jenderal Binja Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada acara “Peningkatan Pemahaman Produk Hukum terkait kebijakan Remunerasi di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah tahun Anggaran 2013” yang dilaksananakan di Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2013.
“Reformasi Birokrasi merupakan prasyaratan utama bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik, selain itu Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi public yang lebih baik , untuk itu perlu adanya remunerasi atau hadiah bagi yang sudah melaksanakannya dengan baik,” jelas Dr. Muh. Marwan, M.Si pada acara yang dihadiri 50 orang pegawai eselon I, eselon II dan eselon III Ditjen Bina Pembangunan Daerah tersebut.
Lebih jauh Dr. Muh. Marwan, M.Si,menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mengatasi permasalahan birokrasi diIndonesia dimana ada beberapa hal
yang menjadi permasalahan yaitu :
Lebih lanjut Dr. H. Syofjan Bakar, M.Sc, menjelaskan bahwa acara ini dilaksanakan melalui penyampaian materi yang menyampaikan tata cara pelaksanaan daftar hadir mesin absensi elektronik finger print. Selain itu acara juga menyampaikan materi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Rencana kebijakan remunerasi. Selanjutnya acara juga menyampaikan materi tentang peringkat jabatan atau grading dalam pemberian tunjangan kinerja. Sementara itu dasar hokum pelaksanaan acara ini adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Remunerasi 2010-2025.
Namun pada pelaksanaannya, perubahan dan pembaruhan (Reformasi Birokrasi) yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut, tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik (efektif dan efesien) tanpa kesejahteraan yang layak dari pemerintah.
Remunerasi sendiri sejatinya adalah salah satu dampak dari Reformasi
Birokrasi. Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Dr, Muh. Marwan, M.Si, Direktur Jenderal Binja Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada acara “Peningkatan Pemahaman Produk Hukum terkait kebijakan Remunerasi di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah tahun Anggaran 2013” yang dilaksananakan di Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2013.
“Reformasi Birokrasi merupakan prasyaratan utama bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik, selain itu Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi public yang lebih baik , untuk itu perlu adanya remunerasi atau hadiah bagi yang sudah melaksanakannya dengan baik,” jelas Dr. Muh. Marwan, M.Si pada acara yang dihadiri 50 orang pegawai eselon I, eselon II dan eselon III Ditjen Bina Pembangunan Daerah tersebut.
Lebih jauh Dr. Muh. Marwan, M.Si,menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mengatasi permasalahan birokrasi di
- Peraturan
perundang-undangan yang belum berjalan efektif.
- Pola pikir dan budaya kerja
birokrasi yang belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efektif,
produktif dan professional.
- Masih adanya praktek
penyalahgunaan wewenang pemerintahan.
- Pelayanan public yang belum
sepenuhnya mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
- Manajemen sumber daya
manusia aparatur yang belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur.
Lebih lanjut Dr. H. Syofjan Bakar, M.Sc, menjelaskan bahwa acara ini dilaksanakan melalui penyampaian materi yang menyampaikan tata cara pelaksanaan daftar hadir mesin absensi elektronik finger print. Selain itu acara juga menyampaikan materi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Rencana kebijakan remunerasi. Selanjutnya acara juga menyampaikan materi tentang peringkat jabatan atau grading dalam pemberian tunjangan kinerja. Sementara itu dasar hokum pelaksanaan acara ini adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Remunerasi 2010-2025.
Sumber :Ditjen Bangda-Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar